PENDAHULUAN
Dalam Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa dilaut atau yang lebih dikenal dengan SOLAS Convention Ferry Ro - Ro dikategorikan sebagai kapal penumpang. Sealian untuk mengangkut penumpang, kapal penumpang memiliki ruang muat khusus untuk mengangkut kendaraan dan juga barang bawaan. Dengan demikian terdapat peraturan keselamatan dan kelaikan kapal yang menjamin tingkat keselamatan pada saat kapal beroperasi.
Sejak awal tahun 2007 Indonesia mengalami beberapa kecelakaan kapal terutama Ferry Ro – Ro. Sebagai orang terpilih yang bergerak di bidang maritim terutama di dunia perkapalan, kita harus mengetahui persyaratan apa saja yang berlaku saat ini untuk meningkatkan kualitas keselamatan khususnya untuk kapal penumpang. Selanjutnya kita akan membahas macam peralatan keselamatan yang ada di kapal berikut dengan peraturan yang mengatur jumlah dan tata letak peralatan keselamatan tersebut.
2. Peraturan Keselamatan Kapal Penumpang
Kendaraan Penolong dan Perahu Penyelamat ( SOLAS Seksi II Peraturan 20 )
Sekoci penolong yang ada dikapal jumlah kapasitas minimal dapat menampung 50% dari jumlah semua orang di atas kapal. Sekoci penolong dapat diganti dengan rakit penolong yang kapasitasnya sama dan harus dilengkapi dengan alat peluncur di sisi – sisi kapal. Perlu diketahui bahwa semua kendaraan penolong dan perahu penyelamat harus mampu diluncurkan semuanya dalam waktu 30 menit sejak sinyal untuk meninggalkan kapal dibunyikan. Untuk mengetahui kualitas dari kendaraan penolong dan perahu penyelamat, kita dapat mengecek tanggal kadaluarsa ( expired ) atau dari inspeksi terakhir yang menjelaskan tentang kondisi dari peralatan keselamatan tersebut.
Sebagai tambahan, untuk kapal penumpang dengan tonase kurang dari 500 GT dimana jumlah penumpang di kapal kurang dari 200 orang kendaraan penolong dan perahu penyelamat harus memenuhi peratunan berikut :
1. Diletakkan pada setiap sisi kapal dan rakit penolong harus mampu menampung jumlah semua orang yang ada di kapal.
2. Setiap rakit penolong dalam kondisi siap dipakai dan dapat diluncurkan pada salah satu sisi kapal, selain itu dengan mudah dipindahkan dari satu sisi ke sisi kapal yang lain.
3. Rakit penolong harus dilengkapi dengan keterangan atau gambar tata cara peluncuran, sehingga mempermudah penumpang atau awak akapl untuk dapat mengoperasikannya.Di bawah ini adalah gambar kendaraan penolong dan perahu penyelamat yang biasa kita jumpai di kapal penumpang.
Peralatan Keselamatan Untuk Masing – Masing Personil ( SOLAS Seksi II Peraturan 21 )
1. Pelampung Penolong / Lifebuoy
Suatu kapal penumpang harus membawa pelampung penolong yang jumlahnya sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam tabel berikut :
Panjang Kapal
Jumlah Minimum Pelampung
L < 60 m
8
60 m ≥ L < 120 m
12
120 m ≥ L < 180 m
18
180 m ≥ L < 240 m
24
L ≥ 240 m
30
Tabel. Persyaratan Jumlah Pelampung Pada Kapal Penumpang
Sebagai tambahan, untuk kapal penumpang yang panjangnya kurang dari 60 m harus membawa minimal 6 pelampung yang dilengkapi dengan lampu yang dapat menyala sendiri.
2. Baju Penolong ( Life Jacket )
Peraturan keselamatan untuk baju penolong dewasa pada kapal penumpang minimal 105 % dari jumlah seluruh penumpang yang ada di kapal. Sedangkan untuk baju penolong anak – anak minimal 10 % dari jumlah seluruh penumpang yang ada di kapal. Baju penolong harus disimpan ditempat yang terlihat dengan jelas di geladak kapal dan tempat berkumpul. Baju penolong juga dilengkapi dengan lampu dan tata cara pemakaiannya.
Peraturan Keselamatan Untuk Pencegahan Kebakaran ( SOLAS BAB II - 2 )
A. Kotak Pemadam Kebakaran ( Hydrant Box )
Kotak pemadam kebakaran terdiri dari selang pemadam kebakaran dan nozzle. Berikut adalah peraturan yang mengatur peralatan tersebut :
1. Selang Pemadam Kebakaran
Selang kebakaran harus dibuat dari bahan yang tidak mudah rusak dan harus tetap dalam keadaan siap pakai. Peletakannya ditempat ‑ tempat yang mudah dijangkau dan letaknya dekat dengan tempat hidran atau sambungan layanan air. Untuk kapal penumpang yang mengangkut lebih dari 36 orang, pada selang kebakaran itu harus disambungkan dengan hidran setiap saat. Pada kapal dengan berat kotor 1.000 GT atau lebih minimal terdapat 5 buah selang pemadam kebakaran ditambah 1 untuk cadangan.
2. Nosel ( Nozzle )
Ukuran diameter standar untuk nosel antara lain : 12 mm, 16 mm, atau 19 mm. Pada ruang akomodasi dan ruang layanan digunakan nosel ukuran diameter 12 mm. Sedangkan pada ruang mesin dan tempat - tempat di luar, ukuran nosel harus sedemikian rupa sehingga dapat diperoleh pengeluaran semaksimal mungkin, akan tetapi tidak lebih besar dari 19 mm.
B. Pemadam Kebakaran Jinjing ( Fire Extinguisher )
Kapasitas dari pemadam kebakaran jinjing ( Fire Extinguisher ) yang disyaratkan tidak boleh lebih dari 13,5 liter dan tidak kurang dari 9 liter. Ruang akomodasi, ruang layanan, dan stasiun kontrol juga harus dilengkapi dengan fire extinguisher. Pada kapal dengan berat kotor 1.000 GT atau lebih minimal terdapat 5 buah fire extinguisher.
Terdapat bermacam – macam jenis fire extingusher, antara lain :
1. ABC Powder Fire Extinguisher
2. Foam Fire Extinguisher
3. CO2 Fire Extinguisher
4. Water Fire Extinguisher
C. Alarm Kebakaran ( Fire Alarm )
Alarm kebakaran diletakkan pada tempat dimana penumpang dan awak kapal dapat mendengar saat alarm kebakaran diaktifkan. Alarm kebakaran dilengkapi dengan penekan manual ( switch on ) untuk mengkatifkan alarm dan dilindungi.
D. Pendeteksi Kebakaran ( Fire Detector )
Kapal yang memuat penumpang lebih dari 36 orang harus memiliki alat pendeteksi kebakaran yang tetap. Sistem alarm kebakaran harus dipasang dan disusun untuk mendukung pendeteksi asap di ruangan -ruangan publik, pusat kontrol / kemudi dan ruang akomodasi, termasuk koridor, tanggga, dan rute penyelamatan. Alat pendeteksi kebakaran dibagi menjadi 2, yaitu : Detektor Panas ( Heat Detector ), Detektor Asap ( Smoke Detector ), atau Detektor Asap - Panas ( Smoke – Heat Detector ). Di bawah ini adalah tata letak dan jarak peletakan dari pemasangan fire detector :
1. Detektor Panas ( Heat Detector )
Detektor panas harus dipasang pada ruang akomodasi, ruang pelayanan, dan stasiun pengontrol.
2. Detektor Asap ( Smoke Detector )
Detektor asap harus dipasang pada semua tangga, koridor dan jalan penyelamatan dalam ruang akomodasi. Pertimbangan-pertimbangan harus diberikan untuk instalasi dari detektor asap dengan maksud khusus dalam saluran ventilasi. Tabel di bawah ini adalah peraturan peletakan alat pendeteksi kebakaran :
Jenis
Detektor
Luas Lantai Maksimum Setiap Detektor
Jarak
Maksimum Antar Pusat
Jarak Maksimum Dari Sekat
Panas
37 m2
9 m
4,5 m
Asap
74 m2
11 m
5,5 m
Tabel. Persyaratan Peraturan Peletakan Fire Detector
E. Sprinkle
Sprinkle adalah alat bantu pemadam kebakaran berupa saluran air yang menyemprot dari langit - langit saat diaktifkan jika terjadi kebakaran. Untuk kapal yang mengangkut penumpang labih dari 36 orang diharuskan terdapat sprinkle.
F. Kotak Pasir ( Sand Box )
Pada setiap ruang pemadam kebakaran harus ada wadah yang berisi pasir, serbuk gergaji yang dicampur dengan soda, atau material kering yang lain untuk alat bantu pemadam kebakaran.
G. Denah Keselamatan ( Safety Plan )
Untuk kapal yang mengangkut lebih dari 36 orang penumpang diwajibkan memasang denah keselamatan di tempat umum ( publik ) agar penumpang dan awak kapal dapat mengetahui tempat evakuasi jika terjadi kebakaran atau kecelakanan di kapal.
H. Tata Susunan Peralatan Pemadam Kebakaran
Tata susunan harus sedemikian rupa sehingga dapat menjamin sekurang - kurangnya 2/3 gas yang dibutuhkan ruang tersebut harus masuk selama 10 menit. Dalam ruang muatan harus dipasang sistem pemadam kebakaran. Sistem pemadam kebakaran gas lain atau sistem pemadam kebakaran dengan busa ekspansi tinggi dapat dipasang dengan syarat dapat memberikan perlindungan yang sepadan. Selanjutnya setiap ruang muatan yang didesain hanya untuk kendaraan yang tidak mengangkut muatan dapat dipasang dengan sistem pemadam kebakaran hidrokarbon berhalogen.
Peraturan Keselamatan Untuk Instaliasi Listrik
Berikut ini adalah peraturan dari SOLAS yang mengatur tentang instalasi listrik :
1. Semua kabel yang berada di lauar atau secara langsung terkena cuaca di luar harus dikedapkan.
2. Kabel - kabel dan jaringan listrik harus dipasang dan ditopang dengan cara sedemikian rupa sehingga terhindar dari pengelupasan atau kerusakan lainnya.
Peraturan Keselamatan Untuk Sistem Ventilasi
Saluran ventilasi harus dari bahan yang tidak mudah terbakar. Namun untuk saluran ventilasi pendek pada umumnya tidak lebih dari 0,02 m2 dan panjang tidak melebihi 2 m tidak harus dari bahan yang tidak mudah terbakar. Sistem ventilasi dapat menggunakan alat seperti exhaust van atau blower. Sedangkan pada Kamar Mesin umumnya menggunakan mushroom.
Peraturan Keselamatan Untuk Peralatan Navigasi
Pemasangan / instalasi peralatan navigasi harus diperhatikan, misal untuk instalasi radio harus sesuai dengan peraturan sebagai berikut :
1. Ditempatkan pada tempat yang aman, tidak terpengaruh oleh gangguan mekanis, listrik, atau sumber lain yang merusak pemakaian perangkat.
2. Ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah untuk segera di operasikan.
3. Dilengkapi dengan lampu listrik yang disusun secara permanen yang terpisah dari sumber tenaga listrik utama dan cadangan untuk penerangan ruang kontrol radio.
4. Ditandai secara jelas dengan tanda panggilan, identitas stasiun radio kapal dan kode lain sebagai penerapan dalam penggunaan instalasi radio.
Setiap kapal harus mempunyai awak yang mampu dalam penggunaan komunikasi radio keselamatan. Awak tersebut harus memiliki sertifikat dan bertanggung jawab penuh dalam komunikasi radio.
A. Buku Catatan Radio
Buku catatan radio adalah buku yang mencatat semua kejadian, berupa kecelakaan, marabahaya yang berhubungan dengan layanan radio komunikasi. Buku ini penting untuk mengetahui history / sejarah dari peralatan komunikasi radio di kapal.
B. EPIRB ( Emergency Position Indicating Radio Beacon )
EPIRB pada kapal harus memenuhi standard sebagai berikut :
1. Mampu mentransmisikan sinyal darurat pada layanan satelit orbit polar yang dioperasikan pada gelombang 406 MHz atau jika kapal hanya melakukan pelayaran pada kawasan yang dicakup INMARSAT.
2. Dipasang pada posisi yang dapat terjangkau dengan mudah dan selalu siap dilepaskan / diaktifkan secara manual.
3. Mampu mengapung bebas jika kapal tenggelam dan aktif secara otomatis pada saat terapung.
C. Monitoring System
Untuk memantau kondisi ruangan, kapal biasanya menggunakan sistem monitoring dengan camera CCTV