PT TRISINDRA MAHKOTA SAMUDRA
Jl. Fort Barat No 19A Tg Priuk Jakarta utara
Hp. 081315435257
email. ojaymifta@gmail.com

Kamis, 26 November 2015

Peraturan Serta Alat Keselamatan Di Kapal Penumpang

PENDAHULUAN
Dalam Konvensi Internasional tentang Keselamatan Jiwa dilaut atau yang lebih dikenal dengan SOLAS Convention Ferry Ro - Ro dikategorikan sebagai kapal penumpang. Sealian untuk mengangkut penumpang, kapal penumpang memiliki ruang muat khusus untuk mengangkut kendaraan dan juga barang bawaan. Dengan demikian terdapat peraturan keselamatan dan kelaikan kapal yang menjamin tingkat keselamatan pada saat kapal beroperasi.
Sejak awal tahun 2007 Indonesia mengalami beberapa kecelakaan kapal terutama Ferry Ro – Ro. Sebagai orang terpilih yang bergerak di bidang maritim terutama di dunia perkapalan, kita harus mengetahui persyaratan apa saja yang berlaku saat ini untuk meningkatkan kualitas keselamatan khususnya untuk kapal penumpang. Selanjutnya kita akan membahas macam peralatan keselamatan yang ada di kapal berikut dengan peraturan yang mengatur jumlah dan tata letak peralatan keselamatan tersebut.
2. Peraturan Keselamatan Kapal Penumpang
Kendaraan Penolong dan Perahu Penyelamat ( SOLAS Seksi II Peraturan 20 )
Sekoci penolong yang ada dikapal jumlah kapasitas minimal dapat menampung 50% dari jumlah semua orang di atas kapal. Sekoci penolong dapat diganti dengan rakit penolong yang kapasitasnya sama dan harus dilengkapi dengan alat peluncur di sisi – sisi kapal. Perlu diketahui bahwa semua kendaraan penolong dan perahu penyelamat harus mampu diluncurkan semuanya dalam waktu 30 menit sejak sinyal untuk meninggalkan kapal dibunyikan. Untuk mengetahui kualitas dari kendaraan penolong dan perahu penyelamat, kita dapat mengecek tanggal kadaluarsa ( expired ) atau dari inspeksi terakhir yang menjelaskan tentang kondisi dari peralatan keselamatan tersebut.
Sebagai tambahan, untuk kapal penumpang dengan tonase kurang dari 500 GT dimana jumlah penumpang di kapal kurang dari 200 orang kendaraan penolong dan perahu penyelamat harus memenuhi peratunan berikut :
1. Diletakkan pada setiap sisi kapal dan rakit penolong harus mampu menampung jumlah semua orang yang ada di kapal.
2. Setiap rakit penolong dalam kondisi siap dipakai dan dapat diluncurkan pada salah satu sisi kapal, selain itu dengan mudah dipindahkan dari satu sisi ke sisi kapal yang lain.
3. Rakit penolong harus dilengkapi dengan keterangan atau gambar tata cara peluncuran, sehingga mempermudah penumpang atau awak akapl untuk dapat mengoperasikannya.Di bawah ini adalah gambar kendaraan penolong dan perahu penyelamat yang biasa kita jumpai di kapal penumpang.
Peralatan Keselamatan Untuk Masing – Masing Personil ( SOLAS Seksi II Peraturan 21 )
1. Pelampung Penolong / Lifebuoy
Suatu kapal penumpang harus membawa pelampung penolong yang jumlahnya sesuai dengan persyaratan yang tertera dalam tabel berikut :
Panjang Kapal
Jumlah Minimum Pelampung
L < 60 m
8
60 m ≥ L < 120 m
12
120 m ≥ L < 180 m
18
180 m ≥ L < 240 m
24
L ≥ 240 m
30
Tabel. Persyaratan Jumlah Pelampung Pada Kapal Penumpang
Sebagai tambahan, untuk kapal penumpang yang panjangnya kurang dari 60 m harus membawa minimal 6 pelampung yang dilengkapi dengan lampu yang dapat menyala sendiri.
2. Baju Penolong ( Life Jacket )
Peraturan keselamatan untuk baju penolong dewasa pada kapal penumpang minimal 105 % dari jumlah seluruh penumpang yang ada di kapal. Sedangkan untuk baju penolong anak – anak minimal 10 % dari jumlah seluruh penumpang yang ada di kapal. Baju penolong harus disimpan ditempat yang terlihat dengan jelas di geladak kapal dan tempat berkumpul. Baju penolong juga dilengkapi dengan lampu dan tata cara pemakaiannya.
Peraturan Keselamatan Untuk Pencegahan Kebakaran ( SOLAS BAB II - 2 )
A. Kotak Pemadam Kebakaran ( Hydrant Box )
Kotak pemadam kebakaran terdiri dari selang pemadam kebakaran dan nozzle. Berikut adalah peraturan yang mengatur peralatan tersebut :
1. Selang Pemadam Kebakaran
Selang kebakaran harus dibuat dari bahan yang tidak mudah rusak dan harus tetap dalam keadaan siap pakai. Peletakannya ditempat ‑ tempat yang mudah dijangkau dan letaknya dekat dengan tempat hidran atau sambungan layanan air. Untuk kapal penumpang yang mengangkut lebih dari 36 orang, pada selang kebakaran itu harus disambungkan dengan hidran setiap saat. Pada kapal dengan berat kotor 1.000 GT atau lebih minimal terdapat 5 buah selang pemadam kebakaran ditambah 1 untuk cadangan.
2. Nosel ( Nozzle )
Ukuran diameter standar untuk nosel antara lain : 12 mm, 16 mm, atau 19 mm. Pada ruang akomodasi dan ruang layanan digunakan nosel ukuran diameter 12 mm. Sedangkan pada ruang mesin dan tempat - tempat di luar, ukuran nosel harus sedemikian rupa sehingga dapat diperoleh pengeluaran semaksimal mungkin, akan tetapi tidak lebih besar dari 19 mm.
B. Pemadam Kebakaran Jinjing ( Fire Extinguisher )
Kapasitas dari pemadam kebakaran jinjing ( Fire Extinguisher ) yang disyaratkan tidak boleh lebih dari 13,5 liter dan tidak kurang dari 9 liter. Ruang akomodasi, ruang layanan, dan stasiun kontrol juga harus dilengkapi dengan fire extinguisher. Pada kapal dengan berat kotor 1.000 GT atau lebih minimal terdapat 5 buah fire extinguisher.
Terdapat bermacam – macam jenis fire extingusher, antara lain :
1. ABC Powder Fire Extinguisher
2. Foam Fire Extinguisher
3. CO2 Fire Extinguisher
4. Water Fire Extinguisher
C. Alarm Kebakaran ( Fire Alarm )
Alarm kebakaran diletakkan pada tempat dimana penumpang dan awak kapal dapat mendengar saat alarm kebakaran diaktifkan. Alarm kebakaran dilengkapi dengan penekan manual ( switch on ) untuk mengkatifkan alarm dan dilindungi.
D. Pendeteksi Kebakaran ( Fire Detector )
Kapal yang memuat penumpang lebih dari 36 orang harus memiliki alat pendeteksi kebakaran yang tetap. Sistem alarm kebakaran harus dipasang dan disusun untuk mendukung pendeteksi asap di ruangan -ruangan publik, pusat kontrol / kemudi dan ruang akomodasi, termasuk koridor, tanggga, dan rute penyelamatan. Alat pendeteksi kebakaran dibagi menjadi 2, yaitu : Detektor Panas ( Heat Detector ), Detektor Asap ( Smoke Detector ), atau Detektor Asap - Panas ( Smoke – Heat Detector ). Di bawah ini adalah tata letak dan jarak peletakan dari pemasangan fire detector :
1. Detektor Panas ( Heat Detector )
Detektor panas harus dipasang pada ruang akomodasi, ruang pelayanan, dan stasiun pengontrol.
2. Detektor Asap ( Smoke Detector )
Detektor asap harus dipasang pada semua tangga, koridor dan jalan penyelamatan dalam ruang akomodasi. Pertimbangan-pertimbangan harus diberikan untuk instalasi dari detektor asap dengan maksud khusus dalam saluran ventilasi. Tabel di bawah ini adalah peraturan peletakan alat pendeteksi kebakaran :
Jenis
Detektor
Luas Lantai Maksimum Setiap Detektor
Jarak
Maksimum Antar Pusat
Jarak Maksimum Dari Sekat
Panas
37 m2
9 m
4,5 m
Asap
74 m2
11 m
5,5 m
Tabel. Persyaratan Peraturan Peletakan Fire Detector
E. Sprinkle
Sprinkle adalah alat bantu pemadam kebakaran berupa saluran air yang menyemprot dari langit - langit saat diaktifkan jika terjadi kebakaran. Untuk kapal yang mengangkut penumpang labih dari 36 orang diharuskan terdapat sprinkle.
F. Kotak Pasir ( Sand Box )
Pada setiap ruang pemadam kebakaran harus ada wadah yang berisi pasir, serbuk gergaji yang dicampur dengan soda, atau material kering yang lain untuk alat bantu pemadam kebakaran.
G. Denah Keselamatan ( Safety Plan )
Untuk kapal yang mengangkut lebih dari 36 orang penumpang diwajibkan memasang denah keselamatan di tempat umum ( publik ) agar penumpang dan awak kapal dapat mengetahui tempat evakuasi jika terjadi kebakaran atau kecelakanan di kapal.
H. Tata Susunan Peralatan Pemadam Kebakaran
Tata susunan harus sedemikian rupa sehingga dapat menjamin sekurang - kurangnya 2/3 gas yang dibutuhkan ruang tersebut harus masuk selama 10 menit. Dalam ruang muatan harus dipasang sistem pemadam kebakaran. Sistem pemadam kebakaran gas lain atau sistem pemadam kebakaran dengan busa ekspansi tinggi dapat dipasang dengan syarat dapat memberikan perlindungan yang sepadan. Selanjutnya setiap ruang muatan yang didesain hanya untuk kendaraan yang tidak mengangkut muatan dapat dipasang dengan sistem pemadam kebakaran hidrokarbon berhalogen.
Peraturan Keselamatan Untuk Instaliasi Listrik
Berikut ini adalah peraturan dari SOLAS yang mengatur tentang instalasi listrik :
1. Semua kabel yang berada di lauar atau secara langsung terkena cuaca di luar harus dikedapkan.
2. Kabel - kabel dan jaringan listrik harus dipasang dan ditopang dengan cara sedemikian rupa sehingga terhindar dari pengelupasan atau kerusakan lainnya.
Peraturan Keselamatan Untuk Sistem Ventilasi
Saluran ventilasi harus dari bahan yang tidak mudah terbakar. Namun untuk saluran ventilasi pendek pada umumnya tidak lebih dari 0,02 m2 dan panjang tidak melebihi 2 m tidak harus dari bahan yang tidak mudah terbakar. Sistem ventilasi dapat menggunakan alat seperti exhaust van atau blower. Sedangkan pada Kamar Mesin umumnya menggunakan mushroom.
Peraturan Keselamatan Untuk Peralatan Navigasi
Pemasangan / instalasi peralatan navigasi harus diperhatikan, misal untuk instalasi radio harus sesuai dengan peraturan sebagai berikut :
1. Ditempatkan pada tempat yang aman, tidak terpengaruh oleh gangguan mekanis, listrik, atau sumber lain yang merusak pemakaian perangkat.
2. Ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah untuk segera di operasikan.
3. Dilengkapi dengan lampu listrik yang disusun secara permanen yang terpisah dari sumber tenaga listrik utama dan cadangan untuk penerangan ruang kontrol radio.
4. Ditandai secara jelas dengan tanda panggilan, identitas stasiun radio kapal dan kode lain sebagai penerapan dalam penggunaan instalasi radio.
Setiap kapal harus mempunyai awak yang mampu dalam penggunaan komunikasi radio keselamatan. Awak tersebut harus memiliki sertifikat dan bertanggung jawab penuh dalam komunikasi radio.
A. Buku Catatan Radio
Buku catatan radio adalah buku yang mencatat semua kejadian, berupa kecelakaan, marabahaya yang berhubungan dengan layanan radio komunikasi. Buku ini penting untuk mengetahui history / sejarah dari peralatan komunikasi radio di kapal.
B. EPIRB ( Emergency Position Indicating Radio Beacon )
EPIRB pada kapal harus memenuhi standard sebagai berikut :
1. Mampu mentransmisikan sinyal darurat pada layanan satelit orbit polar yang dioperasikan pada gelombang 406 MHz atau jika kapal hanya melakukan pelayaran pada kawasan yang dicakup INMARSAT.
2. Dipasang pada posisi yang dapat terjangkau dengan mudah dan selalu siap dilepaskan / diaktifkan secara manual.
3. Mampu mengapung bebas jika kapal tenggelam dan aktif secara otomatis pada saat terapung.
C. Monitoring System
Untuk memantau kondisi ruangan, kapal biasanya menggunakan sistem monitoring dengan camera CCTV

Selasa, 24 November 2015

Liferaft Alat Keselamatan Kapal


sebagai seorang crew di kapal laut, baik kapal niaga, kapal cargo, kapal tanker dan kapal pesiar, harus memiliki pengetahuan yang baik mengenai prosedur penyelamatan diri. mengenali alat-alat penyelamatan di kapal dan cara menggunakannya adalah hal yang mutlak diketahui saat berada di tengah laut.

karena kemahiran kamu berenang tidaklah cukup untuk dapat bertahan hidup di tengah laut apabila terjadi keadaan darurat yang mengharuskan kamu untuk meninggalkan kapal. untuk bisa bertahan hidup dalam keadaan seperti itu kita harus mengetahui berbagai macam alat penyelamatan dan cara penggunaannya.

kali ini saya ingin mengulas mengenai perahu penyelamat bagi crew member atau yang lebih sering disebut dengan liferaft. life raft adalah perahu penyelamat yang ada di kapal sebagai alat menyelamatkan diri bagi semua crew kapal dalam keadaan bahaya yang mengharuskan crew dan passenger untuk keluar dan menjauh dari kapal tersebut.

liferaft ini dapat menampung crew dari 10 hingga 25 crew. kapasitas ini tergantung dari besar kecilnya kapal yang di tumpangi dan banyaknya crew di dalam kapalnya. liferaft ini akan menggantung di pinggir sebelah kanan kapal (star board side) atau sebelah kiri kapal (port side).

gantungan itu akan berupa tabung yang biasanya berwarna putih. jika terjadi kadaan bahaya maka tabung tersebut akan di lemparkan ke laut sehingga dapat mengembang otomatis setelah ditarik tali pengamannya.

taukah kamu apa saja isi dari liferaft ini??
berikut ini adalah perlengkapan keselamatan di dalam lifetraft.

1. food ration
2. water ration
3. fishing kit
4. the throw line appliance
5. glue
6. oak or leadle
7. floating knife
8. lumineous signal
 - orange smoke signal 2 pcs
 - parachute rocket 4 pcs
 - hands flares 6 pcs
 - medicine
 - first aid kit
 - floating sea achor
 - immersion suite
 - mirror


Harga Service Liferaft N Sertifikasi. Rp.1.200.000,-/unit

Minggu, 18 Oktober 2015

Jasa Service Liferaft


  1.  Harga/Biaya Service Liferaft N Sertifikasi. Rp.1200.000/Unit



Liferaft, Fire Extinguisher, dan Lifeboat adalah beberapa dari alat keselamatan yang harus ada didalam kapal, tidak hanya ada tetapi juga kondisinya yang harus siap pakai. Di Indonesia masih banyak yang tidak memikirkan pentingnya alat keselamatan ini, padahal 3 faktor inilah yang sangat penting dan menyangkut keselamatan nyawa para ABK ketika terjadi tenggelam atau kebakaranya kapal. keselamatan kapal juga tertulis  pada UU NOMOR 17 TAHUN 2008 PASAL 117. semua alat keselamatan diatas juga memiliki sertifikat yang akan disetujui oleh pihak Syahbandar setempat setelah pihak Syahbandar telah menyaksikan benar di servicenya alat itu sendiri oleh pihak perusahaan safety marine, berikut gambar beberapa dari alat-alat keselamatan kapal.

Kondisi Liferaft yang masih terbungkus kapsul
Inilah wujud Liferaft yang masih terbungkus kapsul, liferaft ini biasa diletakan pada posisi paling tepi kapal karena untuk kemudahan melemparnya ke laut ketika kapal tenggelam. ukuran kapasitas dari Liferaft juga berbeda-beda, darin 6 person, 10 person, 15 person, sampai 25 person.

Kondisi Liferaft yang sudah mengembang

Dan inilah wujud Liferaft kapasitas 10 Person yang telah mengembang, tidak hanya berfungsi untuk mengapung saja, tetapi didalamnya ada peralatan kebutuhan untuk bertahan hidup di tengah laut seperti: makanan darurat, minuman, obat-obatan, sinyal untuk meminta pertolongan, dayung, lampu senter, alat pancing. dll.

olijljkl.jkl.jk

Seperti yang anda lihat pada gambar ini adalah sekoci tertutup yang fungsinya tidak jauh berbeda dengan Liferaft yaitu dipergunakan menyelamatkan diri untuk meninggalkan kapal ketika kapal akan tenggelam atau kebakaran. sekoci ini berkapasitas 25 person dan memiliki mesin untuk menggerakan propeller.







Fire Extinguisher


Fire Extinguisher atau pemadam kebakaran juga salah satu alat yang begitu penting pada kapal untuk mencegahnya kebakaran kapal menjadi lebih besar lagi. Ada beberapa jenis pemadam seperti:













 

Inflatable Liferaft ( Rakit Penolong )


  • Harga/Biaya Service Liferaft N Sertifikasi. Rp.1200.000/Unit



Adalah rakit penolong yang ditiup secra otomatis. Alat peniupnya merupakan satu atau lebih botol angin (asam arang) yang diletakkan diluar lantai rakit.
Syarat – syarat Inflatable Liferaft :
1.    Dibuat sedemikian rupa sehingga apabila dijatuhkan ke dalam air dari satu tempat 18 meter tingginya diatas permukaan air,baik rakit atau perlengkapan lainnya tak akan rusak.
2.    Harus dapat dikembangkan secara otomatis dng cepat.
3.    Berat seluruhnya maksimum 180kg (rakit,kantong,tabung)
4.    Mempunyai stabilitas yang cukup baik.
5.    Lantai dari rakit penolong harus kedap air dan harus mempunyai cukup isolasi untuk menahan udara yang di dingin.
6.    Dilengkapi dengan tali tambat yang panjangnya paling sedikit 10 meter, dan diisi luarnya terdapat tali pegangan yang cukup kuat.
7.    Rakit harus dapat ditegakkan oleh seorang, jika telah tertiup, apabila berada dalam keadaan terbalik.
b.    Life Buoy
Digunakan untuk menyelamatkan orang yang terjatuh kelaut (man over board) dengan maksud untuk recovery.
(Ring Life Buoy)
c.    Jaket penolong ( life jacket )
Digunakan sebagai pelindung tambahan pada waktu meninggalkan kapal, agar dapat tetap terapung dalam waktu yang cukup lama dengan bagian kepala tetap berada diatas permukaan air.
(Life Jacket)
d.    Tanda bahaya dengan signal atau radio
Bila dengan signal dapat berupa cahaya, misal lampu menyala, asap, roket, lampu sorot, kaca dsb. Bila berupa radio dapat berupa suara radio, misal radio dalam sekoci, auto amateur rescue signal transmiter dsb.
(smoke signal)
e.    Pemadam kebakaran
Secara umum, terjadinya kebakaran dapat disebabkan oleh tiga factor utama yaitu sebagai berikut :
1.                Bahan Yang Mudah Terbakar
Barang padat, cair atau gas yang dapat terbakar (kayu, kertas, textile, bensin, minyak, acetelin, dan sebagainya).
2.    Sumber Api (percikan api dan panas)
Suhu yang sedemikian tingginya hingga menimbulkan panas yang mudah menimbulkan kebakaran.
3.    Zat asam (O2)
Adanya O2 yang cukup untuk mengikat gas – gas yang bebas. Ikatan – ikatan ini diikuti dengan adanya gejala – gejala kebakaran dan suhu yang tinggi sehingga kemudian terjadilah kebakaran. Bila pengikatan ini berjalan dengan cepat maka akan terjadi ledakan.
Penyebab kebakaran antara lain :
1.    Kenaikan temperatur di ruangan yang bersebelahan dengan tempat penyimpanan bahan bakar.
      1. Panas yang berlebihan pada sekat.
      2. Kondisi kabel listrik yang jelek
      3. Rusaknya isolasi kabel listrik karena naiknya suhu
                 Kebakaran dapat dipadamkan dengan cara sebagai berikut :
1.    Menurunkan suhunya dibawah suhu kebakaran.
2.    Menutup jalan masuknya zat asam.
3.    Menjauhkan barang-barang yang mudah terbakar, untuk membatasi menjalarnya api (cara yang terakhir ini jarang dilakukan diatas kapal).
(Bagian dari fire fighting portable)
                 Pengklasifikasian kebakaran berdasarkan tipe bahan (material) yang terbakar dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
ü  Kelas A berarti api membakar kayu, fiberglass, dan alat furniture.
ü  Kelas B berarti api membakar minyak pelumas dan bahan bakar.
ü  Kelas C berarti api membakar sistem kelistrikan
ü  Kelas D berarti api membakar logam yang mudah terbakar seperti magnesium dan aluminium.
ü  Kelas K berarti kebakaran disebabkan media dari memasak. Terutama pada kapal terjadi dalam galley
                 Gambar pengklasifikasikan bahan yang dapat menyebabkan kebakaran.
Berdasarkan klasifikasi kebakaran berdasarkan tipe bahan (material) yang terbakar, maka media dari pemadam kebakaran dapat dibedakan sebagai berikut :
Dalam kapal ini terdapat alat pemadam kebakaran berupa Foam, CO2, dan Air laut.


PT TRISINDRA MAHKOTA SAMUDRA
jl. Fort Barat No 19A TG Priuk Jakarta utara.
HP. 0813 1543 5257
email. ojaymifta@gmail.com

Kamis, 27 Agustus 2015

Service Liferaft

Harga/biaya Service liferaft N Sertifikasi. Rp.1.200.000,-/unit

 

Service Liferaft Area 
Merak, Cigading, Ciwandan, PLTU Lontar, tanjung priok, terminal batubara tanjung bara, tanjung balai karimun, pulau utara terminal batubara laut, kuala tanjung, muara sabak, tanjung perak, teluk semangka, Ciwandan, tanjung balai asahan, jakarta, Pakning sungai, anoa Natuna, terminal Tarahan, Pulau Sambu, balikpapan, Pangkalan Susu, terminal Senipah, dumai, tanjung Sekong, s terminal antan, Selat Panjang, teluk bayur, batu ampar, pulau baai, belida terminal laut, banjarmasin, Gerem tanjung, biringkasi, Widuri terminal laut, Pantoloan, amamapare , tanjung intan, Lancang blang, bawang Celukan, kakap Natuna terminal laut, tanjung peutang, Plaju-Sungai Gerong, Arjuna terminal laut, malili, prointal, pontianak, terminal kalbut situbondo, Balongan, Pangkal balam, dasar minyak bumi merak, pulau Gebe, Cigading , gresik, Malahayati, pomalaa, kelapa sunda, Kasim terminal laut, terminal Camar laut, Kumai, ambi, terminal Lawi-Lawi, terminal minyak mangkasa, kuala langsa, Bunyu, terminal amuk labuan, Bojonegara, terminal anyer, benoa, palopo, bau -bau, pekanbaru, surabaya, bengkulu, banyuwangi-meneng, lalang laut terminal, pelra, bontang, waisarisa, Belawan, palembang, Bengkalis, sintete, bitung, krueng geukueh, pulau laut, samarinda, tuban, kempo, telaga Punggur, pare pare , Uleelheue, ampenam, Nunukan, Buatan, pulau tarakan, donggala, udang Natuna, terminal Arun, banten, Salawati, kota tepi terminal feri, Meulaboh, cilacap, makassar, sungai mahakam, Tanjung Uban, Cinta, krueng raya, Panjang, bintuni, cirebon, terminal Bekapai, makasar, Tembilahan, kota baru, bima, terminal bima, bintan island, Manokwari, citra Ujung baru, kijang, Sungai Gerong, kuala kapuas, ambon, pisau Pulang, Lhoknga, emas tanjung, asahan, Sekupang, pura Nongsa , singkawang, Gilimanuk, gorontalo, jayapura, Muntok, pinang tanjung, cengkareng, sorong, Panarukan, Namlea, Poso, Sangatta, Kalianget, bronjong, bula, Biak, sampit, Endeh, semarang, medan, tanah merah, kupang, sungai kolak, Kabil, ramba, kuala Beukah, Sambas, Lhokseumawe, Susoh, Gunung Sitoli, benteng, Sibolga, semangka bay, dabo, lembar, manado, Kaimana, makasar, Pemangkat, Majene, ternate, tubang, probolinggo, penuba, Maumere, Ujung Pandang, Fakfak, sabang, meneng, madura, kendari, Merauke, poleng, Larantuka, labuantring, tanjung pandan, Telok Ayer, Rengat, wamsasi, nusantara, Waingapu, Hagu, tegal, Tahuna
Kami menawarkan service Liferaft dan PMK untuk kapal - kapal yang melakukan bongkar muat. Proses dokumen cepat dan dikerjakan oleh teknisi yang berpengalaman serta menggunakan material original bukan abal-abal.     
Stasiun Layanan liferaft di Indonesia

Liferaft Pelayanan Tahunan akan memastikan bahwa liferaft Anda akan beroperasi dan melakukan seperti yang dirancang. Anda juga akan meningkatkan harapan hidup rakit Anda dengan inspeksi tahunan. Setiap tahun liferaft Anda dikenakan berbagai elemen yang akan mempercepat proses penuaan alami dari rakit dan komponennya. Kondisi liferaft adalah untuk memilikinya diperiksa setiap tahun atau sesuai rekomendasi pabrikan.

Kita dapat mencakup semua Anda servis peralatan keselamatan termasuk liferafts, Lifeboat dan Kelautan Api Peralatan.



Fujikura, DSB, Haining, RFD, Viking, RFD-Toyo, Youlong, CRV, Duarry, CSM


 liferafts dirancang untuk digunakan sebagai unit independen atau sebagai bagian dari sistem evakuasi. Mereka dapat disimpan hampir di mana saja di rak dan landai, menghemat ruang dek berharga dan menyebabkan gangguan minimal terhadap pemandangan laut yang penting untuk kapal penumpang.

Liferafts yang dikemas dalam wadah kokoh dengan VIKING penyegelan metode khusus yang membuat mereka terutama tahan lama, tahan terhadap masuknya air dan membuat mereka lebih cepat dan lebih mudah untuk layanan.

Rakit standar tersedia dalam ukuran:
6, 8, 10, 12, 16, 20, 25 dan orang 



PT TRISINDRA MAHKOTA SAMUDRA
jl. Fort Barat No 19A TG Priuk Jakarta utara.
HP. 0813 1543 5257 

email. ojaymifta@gmail.com